8 Bulan Berlalu, Begini Perkembangan Terbaru Kasus Doni Salmanan

Berita47 views

Delapan bulan berlalu sejak Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka, sidang kasus investasi binaryoption dalam hal ini adalah platform Quotex akhirnya sudah masuk agenda pembacaan tuntutan. Melanjutkan penundaan sidang sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sesuai hasil rilisan Antara, Mumuh Ardiansyah, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari LPSK sehubungan dengan restitusi 10 korban. Sementara itu, nilai restitusi dari keseluruhan korban akan dimasukkan oleh jaksa dalam surat tuntutan.

Sebelumnya, JPU telah mengajukan penundaan sidang guna menghitung jumlah keseluruhan nilai restitusi dari korban yang akan dimasukkan dalam tuntutan.

Sementara itu, pihak pembela seperti yang dilansir ayobandung.com, Patria Purba mengungkapkan bahwa pihaknya kesulitan mendapatkan saksi yang meringankan terdakwa karena tidak mengetahui alamat calon saksi secara jelas. Saat ini hanya ada 4 saksi yang mendatangi kami dan kesemuanya merupakan traders, pungkasnya.

Sidang lanjutan akan digelar pada 16 November 2022 di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Rencananya, majelis hakim akan diketuai oleh Achmad Satibi.

JPU belum mau mengungkapkan nilai restitusi keseluruhan, dan akan diungkapkan ketika sidang berlangsung karena pihaknya masih dalam tahap menghitung.

Pada pemberitaan sebelumnya, kerugian korban ditaksir senilai 24,3 Miliar akibat perbuatan Doni Salmanan yang telah mengabarkan berita bohong dan investasi ilegal terkait Quotex. Dan angka tersebut kemungkinan yang akan dimasukkan dalam tuntutan restitusi JPU.

Sementara, pasal yang menjerat Doni Salmanan adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Pihak pembela masih terus mengupayakan menghadirkan saksi yang dapat meringankan terdakwa dengan melakukan tracking trader yang terkait langsung dengan Doni Salmanan, agar dapat memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang trading opsi biner.

Selain Doni Salmanan, ada pula Indra Kenz yang tertangkap polisi dengan kasus serupa, hanya saja ia menggunakan platform opsi biner yang berbeda. Kasusnya pun sudah P21 dan sedang berjalan hingga saat ini.

Kasus investasi opsi biner seperti ini baru terjadi di Indonesia, karena berdasarkan CFTC.Gov, yang merupakan badan Amerika yang berwenang dalam perdagangan, melegalkan perdagangan opsi biner asalkan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya. Sedangkan di Indonesia, aturan semacam itu belumlah jelas, sehingga menjadikannya simpang siur apakah melanggar, dilarang atau diperbolehkan.

Dengan berjalannya kasus penipuan investasi ini, maka diharapkan pihak terkait perizinan aplikasi-aplikasi trading dapat ditertibkan sehingga tidak merugikan masyarakat yang ingin melakukan investasi.

Tidak dipungkiri, perputaran uang di sektor non riil Indonesia sangat tinggi termasuk dalam perdagangan saham, Forex maupun platform trading lainnya, sehingga perlu aturan yang jelas tentang hal tersebut.