Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait peredaran obat herbal yang mengandung bahan berbahaya. Dalam konferensi pers yang digelar awal pekan ini, BPOM secara resmi mengumumkan temuan terbaru mereka mengenai sejumlah produk herbal yang terbukti mengandung zat kimia berisiko tinggi memicu penyakit jantung dan gagal ginjal.
Temuan Mencengangkan dari Hasil Pengawasan

BPOM melalui program intensifikasi pengawasan terhadap produk obat tradisional dan suplemen kesehatan menemukan bahwa beberapa produk herbal yang beredar luas, baik secara daring maupun di toko obat tradisional, ternyata mengandung senyawa aktif yang seharusnya tidak digunakan dalam obat tradisional.
Zat Kimia Berbahaya Terselubung
Beberapa produk yang diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit ternyata mengandung zat kimia seperti fenilbutazon, dexamethasone, dan sibutramine. Zat-zat ini umumnya digunakan dalam pengobatan modern yang memiliki aturan ketat penggunaannya dan tidak boleh dijual bebas, apalagi dicampurkan ke dalam produk herbal.
“Produk tersebut tidak mencantumkan kandungan zat kimia tersebut pada label kemasan, sehingga membahayakan konsumen yang menganggapnya aman karena labelnya menyebut ‘herbal alami’,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito.
Efek Kesehatan: Dari Detak Jantung Tak Normal hingga Gagal Ginjal

Konsumsi jangka panjang obat herbal yang mengandung bahan aktif kimia tersebut dapat memicu kerusakan organ vital.
Risiko Jantung dan Ginjal
- Fenilbutazon dapat menyebabkan retensi cairan dan memperparah kondisi gagal jantung
- Dexamethasone bisa memicu hipertensi, gangguan ritme jantung, hingga gangguan fungsi adrenal
- Sibutramine, yang telah dilarang penggunaannya di berbagai negara, memiliki efek samping meningkatkan tekanan darah dan risiko serangan jantung
“Banyak kasus gagal ginjal akut yang kami telusuri ternyata berkaitan dengan konsumsi rutin produk-produk ini,” ungkap Direktur Pengawasan Obat Tradisional BPOM.
Daftar Produk yang Ditarik dan Dilarang

Dalam rilis resminya, BPOM mencantumkan beberapa produk yang telah ditarik dari peredaran, antara lain:
- Herbal Xtra Langsing
- Jamu Rematik Sembuh Total
- Obat Kuat Lelaki Super Tahan Lama
- Suplemen Penambah Stamina Herbal
Produk-produk tersebut dijual secara luas di e-commerce tanpa izin edar atau menggunakan izin palsu. Sebagian bahkan memakai label dari produsen fiktif.
Respons Pemerintah dan Langkah Tegas Penindakan
BPOM bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kepolisian RI, serta platform marketplace besar untuk menurunkan tautan produk-produk yang terbukti berbahaya. Beberapa distributor telah dikenakan sanksi administratif dan proses hukum.
Sanksi Tegas dan Edukasi Masyarakat
BPOM juga akan meningkatkan kampanye edukasi kepada masyarakat agar lebih cermat memilih produk obat dan suplemen. Pelaku usaha juga diimbau untuk mematuhi regulasi dan tidak menyesatkan konsumen dengan klaim yang tidak benar.
Imbauan untuk Konsumen
BPOM meminta masyarakat untuk:
- Selalu memeriksa izin edar di situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id)
- Menghindari produk dengan klaim “menyembuhkan semua penyakit” atau “efek instan”
- Menghindari pembelian obat tradisional dari sumber yang tidak jelas
- Melaporkan produk mencurigakan melalui Halo BPOM 1500533
Bijak dalam Memilih Obat Adalah Tanggung Jawab Bersama
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tidak semua yang diberi label “herbal” berarti aman. Kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan tradisional seharusnya tidak dimanfaatkan oleh oknum yang mengedarkan produk berbahaya demi keuntungan. Dengan pengawasan ketat dari BPOM dan kesadaran konsumen untuk lebih kritis dan selektif, diharapkan peredaran obat-obat tradisional ilegal dan berbahaya dapat ditekan demi kesehatan masyarakat Indonesia.
Masyarakat diimbau tidak hanya percaya pada label “alami” atau “tradisional”, tetapi juga mengecek izin, kandungan, dan sumber produk yang dikonsumsi. Karena dalam urusan kesehatan, pencegahan jauh lebih murah dan aman daripada penyesalan di kemudian hari.