RUU Desain Industri Jadi Harapan Baru Kreator, Startup, dan UMKM RUU Desain Industri kembali menjadi perhatian karena dinilai dapat membuka ruang perlindungan lebih luas bagi pelaku ekonomi kreatif, perusahaan rintisan, desainer lokal, hingga UMKM. Selama ini, banyak karya desain lahir dari tangan pelaku kecil, tetapi tidak semuanya mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Akibatnya, produk mudah ditiru, nilai jual melemah, dan pembuat asli sering kalah saat harus membuktikan kepemilikan.
Pembahasan RUU ini menjadi penting karena desain kini tidak lagi sekadar urusan bentuk luar sebuah barang. Dalam banyak sektor, desain menjadi pembeda utama di pasar. Kemasan makanan, bentuk furnitur, pola tas, desain sepatu, tampilan perangkat elektronik, produk fesyen, hingga aksesori rumah tangga dapat menentukan apakah sebuah produk dilirik konsumen atau tidak. Ketika desain memiliki nilai ekonomi, negara perlu memastikan penciptanya mendapat perlindungan yang jelas.
Aturan Lama Dinilai Tidak Lagi Cukup
UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah berlaku lebih dari dua puluh tahun. Saat aturan itu lahir, perdagangan digital belum berkembang seperti sekarang. Marketplace belum menjadi ruang utama jual beli. Media sosial belum menjadi etalase produk. Perusahaan rintisan juga belum bergerak seluas hari ini dalam membangun produk berbasis desain dan teknologi.
Sekarang, satu desain bisa viral dalam hitungan jam. Produk UMKM dari daerah bisa langsung dilihat pembeli lintas provinsi. Namun, kecepatan itu juga membuka risiko peniruan yang lebih besar. Desain kemasan, bentuk produk, motif, dan tampilan visual bisa dengan mudah disalin, diproduksi ulang, lalu dijual dengan harga lebih murah.
Aturan lama yang terlalu lambat atau sulit dijangkau dapat membuat pelaku kecil ragu mengurus perlindungan. Mereka merasa prosesnya jauh dari keseharian usaha. Banyak UMKM lebih sibuk mengejar produksi, promosi, dan penjualan harian. Jika pendaftaran terasa rumit dan mahal, perlindungan hukum akhirnya hanya menjadi milik pelaku besar.
Desain Industri Bukan Sekadar Tampilan
Dalam dunia usaha, desain memiliki peran besar. Konsumen sering membeli produk bukan hanya karena fungsi, tetapi juga karena bentuk, warna, kemasan, dan kesan visual. Produk minuman dengan kemasan menarik dapat terlihat lebih premium. Furnitur dengan bentuk unik dapat lebih mudah masuk pasar ekspor. Produk fesyen dengan rancangan kuat dapat membangun identitas merek.
Desain industri melindungi tampilan luar produk yang memiliki nilai kebaruan. Ini berbeda dari merek, hak cipta, atau paten. Merek melindungi identitas dagang seperti nama dan logo. Paten melindungi penemuan teknologi. Hak cipta melindungi karya tertentu. Desain industri berada pada ruang tampilan produk yang dapat dilihat mata dan memberi daya tarik komersial.
Bagi UMKM, perlindungan desain dapat menjadi pagar penting. Jika desain sudah dilindungi, pelaku usaha memiliki dasar hukum lebih kuat saat produknya ditiru. Mereka juga dapat menaikkan nilai produk karena memiliki aset tidak berwujud yang diakui secara resmi.
“Desain yang baik sering menjadi alasan pertama konsumen berhenti, melihat, lalu membeli. Tanpa perlindungan, nilai itu mudah berpindah ke tangan peniru.”
UMKM Membutuhkan Akses yang Lebih Mudah
Salah satu persoalan utama dalam perlindungan desain industri adalah akses. Pelaku UMKM sering menghadapi kendala biaya, pengetahuan hukum, waktu, dan pendampingan. Banyak yang belum memahami perbedaan antara merek, hak cipta, paten, dan desain industri. Akibatnya, mereka tidak tahu perlindungan apa yang harus dipilih.
RUU Desain Industri diharapkan dapat menjawab kesulitan tersebut dengan sistem yang lebih mudah digunakan. Pendaftaran perlu dibuat sederhana, biaya harus masuk akal, dan layanan pendampingan harus tersedia sampai daerah. Jika hanya tersedia di kota besar, UMKM di kabupaten dan desa tetap akan kesulitan.
Pemerintah juga perlu memperkuat layanan digital. Pelaku usaha kecil seharusnya dapat mengurus perlindungan desain secara daring dengan panduan yang mudah dipahami. Bahasa hukum yang terlalu rumit perlu diterjemahkan menjadi petunjuk sederhana, sehingga pemilik usaha tidak harus selalu bergantung pada konsultan mahal.
Startup Membutuhkan Perlindungan Produk Sejak Awal
Perusahaan rintisan atau startup tidak hanya bergerak di aplikasi digital. Banyak startup kini menciptakan produk fisik, perangkat Internet of Things, alat kesehatan, produk rumah pintar, kemasan baru, alat pertanian, produk fesyen berbasis teknologi, hingga perangkat pendukung gaya hidup. Semua itu membutuhkan rancangan visual yang dapat dilindungi.
Bagi startup, desain dapat menjadi bagian penting dari valuasi. Investor tidak hanya melihat ide, tetapi juga melihat aset yang dimiliki perusahaan. Jika desain produk, identitas visual, dan kekayaan intelektual tertata rapi, perusahaan terlihat lebih siap tumbuh. Sebaliknya, startup yang tidak melindungi aset desain sejak awal dapat menghadapi persoalan saat mulai masuk pasar besar.
RUU Desain Industri dapat memberi kepastian bagi startup agar lebih berani membangun produk. Dengan perlindungan yang jelas, perusahaan rintisan tidak mudah dirugikan oleh pihak yang menyalin rancangan. Dalam persaingan cepat, kepemilikan desain bisa menjadi pembeda antara produk yang bertahan dan produk yang kehilangan posisi.
Ekonomi Kreatif Menanti Payung yang Lebih Kuat
Ekonomi kreatif Indonesia memiliki banyak subsektor yang terkait erat dengan desain. Kriya, fesyen, desain produk, interior, kuliner, seni rupa, permainan, film, dan produk digital semuanya membutuhkan kekuatan visual. Dalam banyak kasus, kekuatan ekonomi kreatif lahir dari kemampuan mengubah ide menjadi bentuk yang memiliki nilai jual.
RUU Desain Industri dapat menjadi payung yang memperkuat posisi pelaku kreatif. Desainer tidak hanya bekerja membuat tampilan indah, tetapi juga menciptakan aset ekonomi. Jika desain diakui sebagai aset, posisinya menjadi lebih kuat di depan mitra usaha, investor, bank, dan pasar.
Sektor kreatif sering berisi pelaku kecil yang sangat inovatif, tetapi lemah dalam urusan hukum. Mereka bisa membuat produk bagus, tetapi tidak tahu cara mengamankan kepemilikan. Dengan aturan baru, negara diharapkan tidak hanya memberi perlindungan setelah sengketa terjadi, tetapi juga membantu pencegahan sejak awal.
Jaminan Fidusia Bisa Membuka Akses Modal
Salah satu gagasan penting dalam pembahasan RUU Desain Industri adalah pengakuan desain sebagai objek jaminan fidusia. Artinya, desain yang memiliki nilai ekonomi dapat dipertimbangkan sebagai aset untuk mendukung akses pembiayaan. Ini menjadi isu besar bagi pelaku kreatif dan UMKM yang selama ini sering kesulitan mendapat kredit karena tidak memiliki agunan konvensional.
Banyak UMKM memiliki produk laku, desain kuat, dan pelanggan loyal, tetapi tidak punya tanah atau bangunan untuk dijadikan jaminan. Jika desain industri dapat dinilai secara wajar dan diterima dalam skema pembiayaan, maka pelaku kreatif punya peluang lebih luas mendapat modal usaha.
Namun gagasan ini membutuhkan sistem penilaian yang jelas. Bank tidak bisa menerima desain sebagai jaminan hanya berdasarkan klaim pemilik. Perlu ada metode valuasi, riwayat penjualan, perlindungan hukum, pasar potensial, serta mekanisme jika terjadi gagal bayar. Tanpa sistem yang kuat, jaminan berbasis desain sulit berjalan di lembaga keuangan.
Bank Perlu Metode Menilai Aset Kreatif
Perbankan memiliki prinsip kehati hatian. Setiap kredit harus dihitung risikonya. Jika desain industri ingin dijadikan bagian dari jaminan, bank perlu alat ukur yang dapat dipertanggungjawabkan. Mereka harus tahu berapa nilai desain tersebut, apakah desain sudah dilindungi, apakah ada sengketa, dan seberapa besar potensi komersialnya.
Di sinilah peran pemerintah, Bekraf, Kementerian UMKM, DJKI, dan Himbara menjadi penting. Masing masing memiliki bagian. DJKI mengurus perlindungan hak. Bekraf memahami subsektor kreatif. Kementerian UMKM memiliki data pelaku usaha. Perbankan menilai kelayakan pembiayaan. Jika semua berjalan sendiri sendiri, pelaku usaha tetap kebingungan.
Klinik kekayaan intelektual terpadu dapat menjadi jalan yang masuk akal. Pelaku UMKM datang ke satu layanan untuk mendapat edukasi, pendampingan pendaftaran desain, penilaian aset, dan informasi pembiayaan. Dengan sistem seperti ini, perlindungan hukum tidak berhenti di sertifikat, tetapi bisa terhubung ke penguatan usaha.
Dua Jalur Pendaftaran dan Pencatatan Jadi Perhatian
RUU Desain Industri juga memperkenalkan pembahasan mengenai dua sistem, yaitu pendaftaran dan pencatatan. Sistem ini dinilai dapat membantu pelaku ekonomi kreatif kelas menengah ke bawah karena tidak semua desain dapat langsung masuk proses yang panjang dan berat. Pencatatan dapat memberi ruang awal bagi pelaku yang membutuhkan bukti administrasi lebih cepat.
Namun, dua sistem tersebut harus dijelaskan dengan sangat terang. Pelaku usaha perlu tahu perbedaan kekuatan hukum antara desain yang didaftarkan dan desain yang dicatat. Mereka juga perlu memahami apakah pencatatan cukup kuat untuk mencegah peniruan atau hanya menjadi bukti awal.
Mahkamah Agung memberi perhatian pada potensi sengketa jika semua keberatan langsung dibawa ke pengadilan. Proses pengadilan dapat memakan waktu dan biaya. Bagi UMKM, sengketa panjang bisa menguras energi serta modal. Karena itu, penyelesaian administratif melalui DJKI dapat menjadi jalur awal sebelum perkara masuk ke pengadilan.
Penyelesaian Sengketa Jangan Membebani Pelaku Kecil
Sengketa desain industri dapat terjadi ketika dua pihak mengklaim bentuk produk yang mirip. Ada yang benar benar meniru, ada pula yang kebetulan memiliki bentuk serupa karena mengikuti fungsi produk. Menilai kebaruan desain tidak selalu mudah. Dibutuhkan bukti, ahli, dokumen, dan pemahaman teknis.
Jika semua sengketa langsung dibawa ke pengadilan, pelaku kecil bisa kalah sebelum bertarung. Biaya pengacara, waktu sidang, dan tekanan usaha dapat membuat UMKM memilih menyerah. Oleh karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa perlu dibuat lebih cepat, murah, dan adil.
Mediasi dan penyelesaian administratif dapat menjadi langkah awal. Jika sengketa dapat selesai tanpa perkara panjang, pelaku usaha bisa kembali fokus bekerja. Namun, untuk pelanggaran berat dan peniruan yang jelas, jalur hukum tetap harus tegas agar memberi efek jera.
“Perlindungan desain tidak boleh hanya kuat di atas kertas. Ia harus bisa dipakai UMKM saat produk mereka benar benar ditiru di pasar.”
Marketplace Perlu Ikut Bertanggung Jawab
Perdagangan digital membuat peniruan desain semakin mudah menyebar. Produk yang baru viral dapat langsung disalin, difoto ulang, dan dijual di marketplace dengan harga lebih murah. Pelaku asli sering kesulitan menurunkan produk tiruan karena proses aduan lambat atau bukti yang diminta terlalu rumit.
RUU Desain Industri disebut ikut mengatur tanggung jawab pengelola tempat perdagangan. Ini penting karena marketplace, pusat perbelanjaan, dan platform perdagangan tidak bisa sepenuhnya lepas tangan saat produk tiruan beredar. Mereka harus memiliki sistem aduan yang jelas dan cepat.
Namun aturan ini juga harus seimbang. Platform perdagangan tidak boleh dibebani secara berlebihan sampai menghambat pelaku kecil yang sah. Sistem verifikasi harus adil, transparan, dan memberi kesempatan bagi pihak yang dituduh untuk memberi penjelasan. Tujuannya bukan mempersulit jual beli, tetapi membuat ruang dagang lebih sehat.
Desain Tradisional Harus Mendapat Perlindungan
Indonesia memiliki kekayaan motif tradisional, bentuk kerajinan, dan desain berbasis budaya lokal. Batik, tenun, anyaman, ukiran, perhiasan adat, keramik, dan berbagai produk kriya memiliki nilai tinggi. Banyak di antaranya lahir dari pengetahuan turun temurun di komunitas lokal.
Masalahnya, desain tradisional sering rentan diklaim pihak lain. Motif yang sudah lama dipakai komunitas dapat didaftarkan atau dimanfaatkan secara komersial oleh pihak luar tanpa izin yang layak. RUU Desain Industri perlu memperhatikan perlindungan pemakai terdahulu yang beritikad baik dan komunitas adat.
Basis data ekspresi budaya tradisional perlu diperkuat. Data ini dapat membantu mencegah klaim sepihak dan memberi rujukan saat terjadi sengketa. Pelaku UMKM yang memakai motif tradisional juga membutuhkan panduan agar dapat berinovasi tanpa merampas hak komunitas asal.
Desainer Independen Perlu Ruang Aman
Banyak desainer independen bekerja tanpa perlindungan kontrak yang kuat. Mereka membuat rancangan produk, logo, kemasan, atau bentuk barang untuk klien, tetapi tidak selalu memahami siapa pemilik hak setelah desain diserahkan. Ketika produk sukses, sengketa kepemilikan bisa muncul.
RUU Desain Industri dapat membantu memperjelas posisi pendesain, pemesan, dan pemegang hak. Kontrak kerja desain perlu menjadi bagian dari edukasi. Desainer harus memahami apakah hak tetap berada pada dirinya, dialihkan kepada klien, atau digunakan dengan batas tertentu.
Jika aturan baru memberi kepastian, profesi desainer akan lebih dihargai. Mereka tidak hanya dilihat sebagai pekerja visual, tetapi sebagai pencipta aset bernilai. Hal ini dapat meningkatkan posisi tawar desainer lokal di industri.
UMKM Perlu Edukasi, Bukan Hanya Aturan
Aturan baru tidak akan banyak membantu jika pelaku usaha tidak memahaminya. Pemerintah perlu turun dengan edukasi yang sederhana. Materi tentang desain industri harus bisa dipahami pemilik usaha makanan, pengrajin, penjahit, pembuat furnitur, produsen keramik, perancang aksesori, dan pelaku kreatif lain.
Edukasi dapat dilakukan melalui dinas daerah, koperasi, komunitas kreatif, kampus, inkubator bisnis, serta marketplace. Pelaku UMKM perlu tahu kapan harus mendaftarkan desain, dokumen apa yang disiapkan, biaya yang dibutuhkan, dan cara menindak jika terjadi peniruan.
Bahasa edukasi harus mudah. Jangan terlalu banyak istilah hukum. Pelaku kecil membutuhkan contoh nyata, misalnya desain botol minuman, bentuk kursi, pola tas, kemasan makanan ringan, atau rancangan sandal. Dengan contoh yang dekat, mereka akan lebih cepat memahami manfaat perlindungan.
Startup dan UMKM Butuh Strategi Sejak Produk Dirancang
Perlindungan desain sebaiknya tidak dilakukan setelah produk terkenal. Justru sejak tahap rancangan, pelaku usaha perlu memikirkan hak kekayaan intelektual. Startup dan UMKM perlu membuat catatan proses desain, menyimpan sketsa, mencatat tanggal pembuatan, serta menyiapkan dokumen sebelum produk dipasarkan luas.
Langkah seperti ini membantu jika terjadi sengketa. Bukti awal dapat menunjukkan siapa yang lebih dulu membuat dan memakai desain. Dalam era digital, unggahan media sosial, katalog, pesanan pertama, dan dokumen produksi bisa menjadi petunjuk penting.
Namun perlindungan terbaik tetap melalui jalur resmi. Dengan pendaftaran atau pencatatan yang sesuai aturan, posisi pelaku usaha menjadi lebih kuat. Mereka tidak hanya mengandalkan bukti informal, tetapi memiliki dokumen yang diakui negara.
Tantangan Pelaksanaan di Daerah
Indonesia memiliki banyak pusat kreatif di daerah. Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, Jepara, Pekalongan, Makassar, Malang, Medan, dan banyak wilayah lain punya kekuatan desain masing masing. Namun akses layanan kekayaan intelektual tidak selalu merata.
Jika RUU Desain Industri ingin berpihak pada UMKM, pelaksanaannya harus menjangkau daerah. Kantor wilayah, dinas terkait, dan pusat layanan UMKM perlu diberi kemampuan membantu pendaftaran desain. Jangan sampai pelaku di daerah tetap harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk mendapat pendampingan.
Pemerintah juga perlu menggandeng kampus dan komunitas lokal. Mahasiswa desain, hukum, bisnis, dan teknologi dapat dilibatkan dalam klinik pendampingan. Dengan cara itu, perlindungan desain tidak hanya menjadi urusan pusat, tetapi menjadi gerakan yang menyentuh sentra produksi.
RUU Ini Harus Menjaga Keseimbangan
RUU Desain Industri harus menjaga keseimbangan antara perlindungan dan ruang berkarya. Perlindungan yang terlalu lemah membuat peniruan merajalela. Namun perlindungan yang terlalu kaku juga dapat menghambat inovasi, terutama jika desain yang umum dipakai justru dikunci oleh pihak tertentu.
Unsur kebaruan perlu dijelaskan dengan baik. Desain yang benar benar baru harus dilindungi. Namun bentuk yang sudah lazim, fungsi umum, atau warisan komunitas tidak boleh mudah diklaim sepihak. Di sinilah kualitas pemeriksaan dan data pembanding menjadi penting.
Keseimbangan juga diperlukan dalam penegakan hukum. Pelaku besar yang sengaja meniru harus ditindak. Tetapi UMKM yang tidak memahami aturan juga perlu diberi ruang edukasi dan penyelesaian yang tidak langsung mematikan usaha. Hukum harus tegas, tetapi juga proporsional.
Menjadikan Desain sebagai Aset Ekonomi
RUU Desain Industri membawa peluang untuk mengubah cara pandang pelaku usaha terhadap desain. Selama ini, desain sering dianggap biaya. Padahal, desain adalah aset. Ia dapat memperkuat merek, meningkatkan harga jual, membuka pasar ekspor, menarik investor, dan memberi perlindungan dari peniruan.
Jika aturan baru mampu menyatukan perlindungan hukum, akses pembiayaan, edukasi, dan layanan daerah, UMKM serta startup akan mendapat alat baru untuk bertumbuh. Produk lokal tidak hanya bersaing dari harga, tetapi juga dari rancangan yang kuat dan terlindungi.
Bagi ekonomi kreatif, RUU ini dapat menjadi langkah penting untuk menata ekosistem yang lebih sehat. Kreator butuh pengakuan. UMKM butuh kepastian. Startup butuh aset yang dapat dinilai. Bank butuh metode pembiayaan yang aman. Pasar butuh persaingan yang lebih jujur. Dari desain yang dilindungi dengan baik, produk lokal bisa bergerak lebih percaya diri di pasar nasional dan global.




