Mengenal Sejarah Hong Kong

Pendidikan176 views

1. Penyerahan Hong Kong ke Tangan Inggris

Awal dari Sejarah Hong Kong dimulai Pada tanggal 29 Agustus 1842 China menandatangani penyerahan Hong Kong ke tangan Inggris perjanjian tersebut di tandatangani oleh Dinasti Qing (China). Perjanjian tersebut dinamakan (Perjanjian Nanking), dalam perjanjian tersebut China harus menyerahkan Hong Kong ke tangan Inggris dengan tujuan mengakhiri Perang Opimum Pertama (1839 – 1842).

Setelah beberapa waktu di resmikannya perjanjian Nanking Dinasti Qing menilai isi Perjanjian yang telah di sepakati dengan Inggris tidak adil dan sangat merugikan pihak dari Dinasti Qing, sehingga Pecah Perang Opimum Kedua. Namun China kalah lagi,

2. Konvensi Peking Kesatu

Sejarah Hong Kong mencatat. Pada tanggal 24 Oktober 1860. Pihak Inggris menggelar Konvensi Peking. Isi dari Konvensi Peking adalah lagi-lagi China harus menyerahkan harta kenegaraannya yaitu harus menyerahkan Semenanjung Kowloon kepada Inggris.

3. Konvensi Peking Kedua

Pada tanggal 09 Juni 1898 dengan maksud memperkuat Hegemoninya atas Wilayah Hong Kong. Pada Konvensi Peking yang Kedua Dinasti Qing setuju untuk menyewakan Hong Kong kepada Inggris selama 99 tahun, Perjanjian disepakati pada tahun 1898 di Peking. Setelah perjanjian Kedua dalam Konvensi Peking Kedua populasi Hong Kong meningkat pesat hingga 300 ribu orang sampai akhir abad tersebut.

4. Kembalinya Hong Kong ke Tangan China

Sejarah Hong Kong setelah 99 tahun inggris menyewa Hong Kong tepatnya pada Tahun 1997 kemudian Inggris mengembalikan Hong Kong ke tangan China. Sejak saat itu pengaruh Politik maupun Budaya yang di bawa Inggris ke Hong Kong berakhir sudah, dan mulai digantikan. Namun, oposisi dari kubu Pro-Demokrasi (pendukung Demokrasi) terus mendukung dan menolak kendali dari China. Pihak Inggris berkata siap menampung masyarakat Hong Kong yang sudah tidak betah di bawah kendali China, pihak Perdana Menteri Inggris Boris Johnson siap memberi Kewarganegaraan kepada Tiga Juta Warga Hong Kong.

Pada tahun 2019 terjadi Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran yang menuntut dibatalkannya RUU Ekstradisi membuat Hong Kong harus Menyerahkan atau mengembalikan orang-orang yang dikehendaki oleh Pemerintah China. Masalah ini di awali oleh pengingkaran Perjanjian Pemerintah China terhadap rakyat Hong Kong yang memberikan dan menjanjikan kebebasan kepada masyarakat Hong kong, kurang lebih 50 Tahun ke depan sejak wilayah ini di kembalikan oleh koloni Inggris pada tahun 1997 sampai 2047 mendatang.

Prinsip pemerintahan yang di sepakati pada Pemerintahan untuk Hong Kong yang disebut “Satu Negara Dua Sistem”. Artinya Hong Kong memang termasuk wilayah China namun memiliki Sistem yang berbeda, karena di anggap Hong Kong memiliki wilayah khusus dalam sistem Pemerintahan Republik (sosialis) namun bukan Negara yang benar-benar berdiri sendiri.

Sampai setengah abad mendatang sejak Sejarah Hong Kong yang di mulai 1997 setelah di kembalikan oleh Inggris. Pemerintah China harusnya tidak perlu mencampuri urusan yang tengah melanda Hong Kong (masalah internal). Termasuk dengan menuntut ditetapkannya Kerja sama Ekstradisi yang ternyata malah mengakibatkan gelombang aksi massa dan menghebohkan dunia.

Dalam Sejarah Hong Kong Mencatat dalam Deklarasi Bersama China-Inggris tahun 1984, ditetapkan Hong Kong akan terus beroperasi dalam ekonomi kapitalis, dan penduduk akan terus memiliki Hak untu berbicara, kebebasan Pers, berkumpul, dan menentukan keyakinan Agama dan lain-lain, setidaknya sampai tahun 2047. Akan tetapi China masih saja ikut campur dalam urusan ekonomi, sosial, dan politik di Negara itu.