Mangkir Pemeriksaan, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Berita150 views

Mangkir Pemeriksaan, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil langkah tegas dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Dua tersangka baru yang sebelumnya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kembali mangkir tanpa alasan yang jelas, sehingga Kejagung akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap keduanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengonfirmasi bahwa kedua tersangka berinisial RA dan TS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan perdagangan minyak mentah serta produk kilang di Pertamina. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai triliunan rupiah.

Kronologi Penjemputan Paksa Korupsi Pertamina

1. Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan

Berdasarkan informasi dari Kejagung, kedua tersangka telah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan terkait peran mereka dalam dugaan tindak pidana korupsi. Namun, mereka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

  • Panggilan pertama: Tidak hadir dengan alasan masih menyiapkan dokumen pembelaan.
  • Panggilan kedua: Mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
  • Panggilan ketiga: Tidak memberikan konfirmasi dan mengabaikan surat panggilan.

2. Kejagung Terbitkan Surat Perintah Penjemputan

Karena terus menghindar, Kejagung akhirnya menerbitkan surat perintah penjemputan paksa yang dilakukan pada Senin (26/2) di lokasi berbeda.

  • RA ditangkap di kawasan Jakarta Selatan saat sedang berada di rumah pribadinya.
  • TS diamankan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat setelah tim penyidik melakukan pemantauan selama beberapa hari.

Dugaan Peran Kedua Tersangka dalam Kasus Korupsi Pertamina

Berdasarkan hasil penyidikan, RA dan TS diduga memiliki peran strategis dalam pengadaan serta perdagangan minyak mentah yang menyebabkan kerugian besar bagi negara. Berikut adalah dugaan keterlibatan mereka:

1. Manipulasi Kontrak dan Harga

Keduanya diduga memanipulasi kontrak pengadaan minyak mentah dengan pihak asing yang menyebabkan harga minyak yang dibeli Pertamina menjadi lebih tinggi dari harga pasar.

2. Suap dan Gratifikasi

Penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka, diduga sebagai hasil dari suap dan gratifikasi dalam proses negosiasi proyek minyak Pertamina.

3. Dugaan Kolusi dengan Pihak Asing

Kedua tersangka juga disebut-sebut melakukan kerja sama ilegal dengan perusahaan asing dalam perdagangan minyak mentah, yang merugikan keuangan Pertamina serta perekonomian negara.

Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema korupsi yang melibatkan kedua tersangka ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,5 triliun. Kejagung juga menyebut bahwa angka ini bisa bertambah seiring dengan pendalaman penyidikan lebih lanjut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyatakan bahwa negara mengalami kerugian besar akibat permainan ilegal dalam pengadaan minyak mentah ini.

“Kami akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Tidak ada ruang bagi koruptor, terlebih mereka yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Kami pastikan bahwa semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum Korupsi Pertamina

Setelah dilakukan penjemputan paksa, RA dan TS langsung dibawa ke Gedung Kejagung untuk diperiksa secara intensif.

Tindakan yang Akan Dilakukan Kejagung:

  • Pemeriksaan mendalam terhadap peran masing-masing tersangka.
  • Penyitaan dokumen dan barang bukti terkait transaksi ilegal yang dilakukan.
  • Pelacakan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
  • Potensi pengembangan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam waktu dekat, mengingat kasus ini melibatkan jaringan luas di dalam dan luar negeri.

Kejagung Tegas dalam Pemberantasan Korupsi Pertamina

Langkah penjemputan paksa terhadap dua tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor energi. Dengan nilai kerugian negara yang sangat besar, diharapkan proses hukum ini bisa berjalan transparan dan menghasilkan putusan yang memberikan efek jera.

Kita tunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini, termasuk potensi pengungkapan tersangka lain yang terlibat dalam skandal korupsi minyak Pertamina.