Sejarah dan Prinsip Hak Asasi Manusia

Pendidikan62 views

Kita semua di sini adalah manusia, dan juga menjadi manusia maka berarti memiliki satu faktor pembeda yaknk dari mahluk hidup lainnya. Manusia juga diberikan anugerah pembeda yang berupa akal yang untuk bisa menjalin interaksi berdasarkan kemanusiaan dengan sesama manusia dan dengan mahluk hidup lainnya. Namun apa itu Hak Asasi Manusia atau HAM? Awalnya kata ini dari munculnya konsep Hak Asasi Manusia yakni pada tahun 1215. Saat kekuasaan Inggris dipimpin oleh Raja John ketika itu dinilai semena-mena dalam memberikan hukuman kepada rakyatnya walaupun dalam penarikan pajak.

Raja dalam hal ini maka sebagai tangan panjang tuhan dikala itu juga diberikan kewenangan absolut untuk memerintah dan juga apapun yang diucap merupakan titah. Sampai para Baron yang tergerak batinnya untuk kemudian menentang Sang Raja yang memaksa Raja untuk menandatangani pada sebuah perjanjian yang menjadi awal mula dari perlindungan manusia atas pada martabatnya, yakni Magna Charta. Kemudian hingga pada tahun 1948 lalu muncullah Universal Declaration of Human Rights atau sebuah Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia yang telah digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB untuk melindungi ketertiban dunia yang berdasarkan atas kemanusiaan.

Kemudian Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia atau DUHAM pada Pasal 1, juga menyebutkan bahwa: (“Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”). Dengan adanya sistem nilai yang  menjelma dalam konsep HAM maka tidaklah semata-mata yakni sebagai produk barat, namun melainkan mempunyai dasar pijakan yang kokoh dari seluruh budaya dan agama. Oleh karena itu, adalah suatu kesalahan jika menganggap hanya karena awal mula dari berdirinya kesadaran mengenai martabat manusia melalui konsep Magna Charta di Inggris secara langsung dan menganggap bahwa HAM merupakan produksi barat.

Namun padahal sebenarnya agama pula mengandung unsur humanistik yang akan mengantisipasi konsepsi modern tentang HAM dan juga menyoroti kontribusi positif agama terhadap evolusi hak asasi manusia. Yakni dalam ajaran agama sudah barang tentu yakni bersendikan martabat kemanusiaan. Kemudian di dalam HAM bukan hanya berpusat pada unsur positif dari satu agama saja, akan tetapi beragam dan memilah hanya pada unsur-unsur kebaikan yang juga paling adil dari martabat manusia. Kemudian hak asasi manusia yakni adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia dan dengan tidak melihat asal usul, Lalu mangkar dan tidak dapat diambil dengan cara maupun dan dengan kondisi apapun. Lalu pengertian dari konsep HAM juga tidak pernah baku dan sepertinya akan selalu abstrak, karena HAM juga telah berkembang secara kultural dengan melihat berbagai aspek nilai-nilai yang tidak terlepas dari garis batas pada satu agama.

Kemudian dalam keterkaitannya dengan hukum, maka HAM merupakan soft law, yang berdasarkan Black’s Law Dictionary yang juga diartikan sebagai panduan pembentuk hukum, kemudian deklarasi kebijakan ataupun kode etik yang menentukan standar perilaku akan tetapi tidak mengikat secara hukum. Maka HAM sekarang ini digunakan sebagai kampanye politik untuk kemudian mengadvokasi dan juga memberikan pedoman kebijakan dengan menyerang sendi-sendi kemanusiaan yakni sebagai dasar dari suatu argumentasi. Berbeda dengan sebaliknya pula hukum baik itu legislasi negara ataupun kontrak adalah alat untuk HAM yang hanya sekedar konsep kemanusiaan yang paling sangat mendasar untuk mendapat tempat dalam bermasyarakat dan sebagai hak yang fundamental.