Pemerintah Kembali Memperpanjang PPKM

Berita129 views

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ataupun bisa disebut PPKM Level 4 yakni di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan juga Bali sampai dengan 2 Agustus dengan nama PPKM Jawa Bali. PPKM Level 4 juga kembali diperpanjang guna menekan kenaikan kasus pada positif virus corona atau Covid-19.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan (“yakni dengan mempertimbangkan pada aspek kesehatan, lalu aspek ekonomi, dan juga dinamika sosial. Saya akan memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 yakni dari tanggal 26 bulan Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,”).

Sehingga dalam PPKM Level 4, yakni ada beberapa perubahan perubahan aturan yang dilakukan, yakni terutama terkait pelonggaran usaha kecil misalnya seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya juga hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini telah tidak lagi digunakan.

Sehingga ini karena secara umum, pada ketentuan kedua PPKM tersebut yang masih sama. Untuk ketentuan PPKM level 4, yakni termasuk PPKM Jawa Bali, juga telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri (Nomor 22 Tahun 2021) yakni tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 yang ada di Wilayah Jawa dan Bali.

Pada pemerintah juga masih melarang operasional pusat perbelanjaan atau mal. Akan tetapi, pemerintah memperbolehkan akses untuk pembelian delivery ataupun take away yang ada di restoran dan supermarket yang melayani hal kritikal.

Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal ataupun pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk sebuah restoran, supermarket, dan juga pasar swalayan juga dapat diperbolehkan yakni dengan memperhatikan ketentuan.

Yakni pada aturan PPKM Darurat, maka pemerintah hanya menyatakan pusat perbelanjaan atau mal ataupun pusat perdagangan ditutup.

Lalu merujuk Inmendagri telah disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri ataupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery ataupun take away dan juga tidak menerima makan di tempat atau dine-in.

Dan adapun yang dimaksud dengan tempat umum di atas yakni adalah pedagang kaki lima, warung makan, rumah makan, kafe, dan lapak jajanan.

Kemudian pada supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan juga pada pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasional yakni sampai pukul 20.00 waktu setempat dan dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen.

Sedangkan dalam perpanjang PPKM Level 4 yang artinya ada beberapa dispensasi bagi beberapa usaha tertentu. Yakni misalnya pasar rakyat yang menjual sembako untuk sehari-hari yang diperbolehkan buka, akan tetapi dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat juga.

Pada pasar rakyat yang juga telah menjual selain kebutuhan pokok juga masih diperbolehkan buka yakni dengan kapasitas maksimum sebanyak 50 persen dengan jam buka yang terbatas yakni sampai pukul 15.00 WIB.

Untuk usaha-usaha kecil yakni misalnya seperti pedagang kaki lima telah diizinkan buka dengan harus ada protokol kesehatan yang ketat sampai jam tertentu.

Kasus-kasus Covid-19 di Indonesia

Ini karena Minggu ini untuk kasus Covid-19 yang ada di Indonesia telah mencapai sekitar 3.166.505 orang sejak awal pandemi berlangsung di Indonesia. Yakni Dalam 24 jam terakhir, sudah ada penambahan sebanyak 38.679 pasien ataupun kasus baru Covid-19.

Dan sedangkan, untuk angka kematian akibat Covid-19 kini sudah berjumlah 83.279 orang yakni setelah terjadi penambahan 1.266 pasien yang meninggal setelah terinfeksi oleh virus corona.