Kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek pada tahun 2020–2022 menyeret sejumlah nama penting, salah satunya Ibrahim Arief. Ia bukan hanya mantan Staf Khusus Mendikbud Nadiem Makarim, namun juga konsultan utama dalam perumusan spesifikasi proyek TIK yang menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Ibrahim sebagai tahanan kota, bukan tahanan rutan, dengan alasan kesehatan jantung kronis yang ia derita. Keputusan ini menuai pro-kontra di tengah masyarakat, mengingat nilai proyek hampir Rp10 triliun dan kerugian negara yang sangat besar.
Kronologi Penetapan Ibrahim Arief sebagai Tahanan Kota

Pada 15 Juli 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dua tersangka, yaitu Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, langsung ditahan di rutan, sementara Ibrahim Arief ditetapkan sebagai tahanan kota. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan dokter yang menunjukkan adanya riwayat penyakit jantung kronis yang memerlukan pengawasan dan penanganan khusus.
Proses Jemput Paksa oleh Penyidik
Proses penetapan status tahanan kota diawali dengan aksi jemput paksa oleh penyidik Kejagung di rumah pribadi Ibrahim di Jakarta. Saat itu, Ibrahim sedang bersama keluarganya. Pihak kuasa hukum menilai prosedur ini terlalu keras karena sebelumnya telah ada permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan medis. Namun, penyidik beralasan kekhawatiran akan hilangnya barang bukti dan potensi penghilangan jejak sehingga jemput paksa tetap dijalankan.
Peran dan Tanggung Jawab Ibrahim Arief dalam Proyek Chromebook

Ibrahim Arief disebut-sebut berperan aktif dalam proses penentuan spesifikasi pengadaan Chromebook, termasuk menginisiasi penggunaan Chrome OS sebagai sistem operasi utama. Ia beberapa kali menjadi narasumber dalam rapat teknis, baik luring maupun daring, bersama Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan, ia menolak menandatangani dokumen jika proyek tanpa Chrome OS, serta melakukan demonstrasi perangkat kepada tim Kemendikbudristek.
Pengaturan Spesifikasi dan Potensi Kerugian Negara
Jaksa menemukan adanya indikasi pengaturan spesifikasi yang diduga menguntungkan vendor tertentu dan tidak relevan untuk kebutuhan sekolah di daerah 3T. Kebijakan ini dinilai menyebabkan pemborosan anggaran serta kerugian negara yang sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah. Ibrahim Arief berperan sebagai konsultan utama dan pengarah teknis proyek.
Alasan Penetapan Status Tahanan Kota

Kesehatan Jantung Kronis sebagai Pertimbangan Hukum
Hasil pemeriksaan medis di RSPAD menunjukkan Ibrahim Arief mengalami gangguan jantung kronis. Berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hak atas kesehatan, Kejagung menetapkan status tahanan kota agar ia dapat tetap mengakses pengobatan rutin sambil menjalani proses hukum. Ibrahim tetap diwajibkan melapor rutin, tidak boleh keluar wilayah kota domisili, dan setiap aktivitasnya diawasi ketat.
Reaksi Publik dan Tanggapan Kuasa Hukum
Penetapan tahanan kota ini menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat menganggap kebijakan ini terlalu lunak mengingat besarnya kerugian negara, namun pihak kuasa hukum menyebut langkah ini sudah tepat karena memperhatikan hak asasi kliennya. Kuasa hukum juga menyoroti prosedur penangkapan yang dianggap kurang manusiawi.
Implikasi Hukum dan Dinamika Proses Penyidikan
Pembatasan Aktivitas dan Potensi Perubahan Status
Sebagai tahanan kota, Ibrahim dikenakan pembatasan aktivitas: wajib lapor, tidak boleh bepergian tanpa izin, dan diawasi ketat oleh Kejagung. Jika terbukti melanggar syarat atau kondisi kesehatannya membaik, statusnya dapat sewaktu-waktu diubah menjadi tahanan rutan. Penyidik menegaskan proses hukum tetap berjalan transparan dan tidak ada perlakuan istimewa.
Keseimbangan Penegakan Hukum dan Hak Kesehatan
Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana sistem hukum Indonesia menghadapi dilema antara penegakan hukum secara tegas dan perlindungan hak kesehatan tersangka. Pemerintah dan Kejagung diminta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses agar tidak memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.
Latar Belakang Kasus dan Dampaknya bagi Pendidikan Nasional
Kasus korupsi pengadaan Chromebook merupakan bagian dari proyek TIK Kemendikbudristek tahun 2020–2022 dengan nilai hampir Rp10 triliun. Jaksa menyoroti kegagalan memenuhi kebutuhan sekolah di wilayah 3T akibat pengadaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi dan harga yang tidak wajar. Skandal ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan nasional, khususnya di tengah upaya pemerataan digitalisasi sekolah pasca-pandemi.
Tantangan Penegakan Hukum dan Upaya Pemulihan
Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek digitalisasi pendidikan dan pentingnya transparansi dalam proses tender dan pengadaan barang negara. Pemerintah diharapkan segera melakukan evaluasi sistem dan memperbaiki tata kelola proyek serupa di masa depan.
Menanti Proses Hukum yang Transparan dan Berkeadilan
Penetapan Ibrahim Arief sebagai tahanan kota menjadi babak baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Status ini didasari pertimbangan kesehatan, namun masyarakat berharap proses hukum tetap berjalan adil, transparan, dan tegas terhadap siapapun yang terbukti merugikan negara. Pengawasan publik dan media menjadi kunci agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.