Ini Dia, Beberapa Kelebihan PT Perorangan yang Wajib Kamu Ketahui!

Bisnis53 views

Pada saat ini perkembangan era globalisasi membawa banyak dampak bagi kehidupan kita salah satunya adalah memberikan dampak positif dalam hal aksesibilitas serta memberikan kemudahan kita dalam berbisnis. Saat ini dunia bisnis bukanlah suatu hal yang asing lagi bagi mereka, kemajuan teknologi juga membuat perkembangan dunia bisnis semakin melaju pesat dan terus berinovasi. 

Kini dunia bisnis banyak diminati semua kalangan, banyak dari mereka yang memulai usahanya melalui media e-commerce hanya melalui ponsel elektroniknya.

Kemudahan dalam memulai dan mengurus perizinan usaha kini juga semakin mudah, yakni para pelaku usaha saat ini hanya perlu mengurus pendaftaran dan perizinan usaha lewat website resmi yang dikelola pemerintah dan cukup diakses secara online melalui sosial media. Berdasarkan hal ini, banyak dari mereka yang berbondong-bondong mendirikan usahanya serta mendaftarkannya menjadi sebuah badan usaha PT maupun CV, salah satunya adalah PT. Perorangan.

Nah, berikut ini akan dijelaskan mengenai jasa pt perorangan. Perorangan yang dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda dalam memulai bisnis usaha.

Kelebihan PT. Perorangan

Berikut ini, merupakan beberapa kelebihan dari badan usaha PT. Perorangan, yakni:

1. Keuntungan Usaha Sepenuhnya di Tangan Pemilik Usaha.

Pada dasarnya, perusahaan perorangan atau PT. Perorangan dibentuk oleh hanya satu orang saja. Seluruh kendala resiko kerugian dan keuntungan akan dihadapi dan ditanggung oleh pemilik usaha itu sendiri. 

Dengan demikian, keuntungan usaha sepenuhnya dapat berada di tangan pemilik usaha itu sendiri.

2. Pemilik Usaha Memegang Kekuasaan Penuh

Pada PT. Perorangan pemilik usaha sepenuhnya akan mengelola manajemen perusahaannya seorang diri, seperti dalam hal jabatan direktur, manajer, dan pelaksanaan harian perusahaan juga ditanganinya sendiri.

Dengan begitu, pemilik usaha menjadi pemeran utama dalam mengatur dan pengambilan kebijakan pada setiap aspek di perusahaannya, seperti dalam aktivitas penjualan sehari-hari, komunikasi dengan pihak pembeli, pihak ketiga yang memiliki kepentingan dalam perusahaan, serta pada pengolahan data dan keuangan perusahaan.

3. Memiliki Persyaratan yang Mudah

Pendirian perusahaan perorangan terbilang cukup mudah dan sederhana. Hal ini, tentu berbeda dengan syarat pada pendirian PT dan CV. 

Dalam pendirian PT. Perorangan pelaku usaha tidak memerlukan akta yang dibuat khusus oleh notaris, tidak diperlukan pendaftaran di pengadilan atau pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan pelaku usaha dapat bebas menggunakan nama perusahaan tidak ada yang mengaturnya.

4. Memiliki Modal Pendirian Kecil

Pada hakikatnya, perusahaan perorangan memang ditujukan bagi para pelaku usaha UMKM sehingga modal dalam pendirian usahanya pun terbilang cukup minim. Kategori UMKM yang dapat melakukan pendaftaran dan pendirian PT. Perorangan adalah sebagai berikut:

Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; dan

Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

5. Masih Minim Pengaturan

Pada perusahaan perorangan masih belum banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perusahaan perorangan ini sehingga pemilik perusahaan masih dapat bebas melakukan aktivitas usahanya. 

Misalnya, dalam hal pajak, pemilik usaha tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh) badan, tetapi hanya perlu membayar pajak PPh perorangan yang dapat dibilang relatif lebih kecil ketimbang PPh badan.